Tonton Nasyid Panji Rasulullah

Raayah dinamakan seperti itu, sebab dipasang di bagian atas tombak. Sedangkan tombak adalah alat untuk menikam. Ini merupakan penamaan yang bersifat majaziy (kiasan). Al-Abadi berkata, “Ath-Thurisiy berkata, Raayah adalah panji yang diserahkan kepada pemimpin perang, di mana seluruh pasukan berperang di bawah kepemimpinannya dan akan mempertahankannya hidup atau mati.”

Sedangkan liwaa’ adalah panji yang menunjukkan posisi pemimpin pasukan, dan ia akan dibawa mengikuti posisi pemimpin pasukan’. Ar-Raazi berkata, “Liwaa’ adalah panjinya pemimpin perang (Amir), sedangkan Alwiyah adalah al-mathaarid (tombak pendek) tanpa panji dan bendera.” Al-Mathraziy berkata, “Raayah adalah bendera pasukan yang diibaratkan dengan induk peperangan. Ar-Raayah lebih kecil daripada al-liwaa’.” Al-Abadiy juga berkata, “Raayah adalah (al-’alam) bendera kecil, sedangkan Liwaa’ adalah bendera besar. Pada masa kita sekarang ini, Raayaat dan Alwiyaat disebut dengan al-a’laam, al-bunuud, dan al-bayaariq.”

Abu Bakar ibn al-‘Arabiy berkata, “Liwaa’ berbeda dengan ar-raayah. Liwaa’ adalah bendera yang diikatkan di ujung tombak, kemudian dililitkan di gagang tombak. Sedangkan ar-raayah adalah bendera yang dipasang di ujung tombak dan dibiarkan hingga berkibar ditiup angin.” Ada juga yang menyatakan bahwa Liwaa’ berbeda dengan Raayah. Liwaa’ adalah bendera yang berukuran besar, sedangkan ‘Alam adalah tanda yang menunjukkan di mana posisi Amir (pemimpin pasukan). Adapun Raayah adalah bendera yang diserahkan kepada pemimpin pasukan’ (Fath al-Baariy: VI/126-127; ‘Umdatul Qaari lil-‘Aina: XII/47; ‘Uynul Ma’bud li al-Abadiy: VII/254).

Berdasarkan penjelasan ini, nyata perbedaan antara Liwaa’ dengan Raayah. Rasulullah SAW sendiri telah memiliki dua buah bendera. Salah satunya dinamakan dengan Liwaa’, sedangkan yang lain dinamakan dengan Raayah. Perbedaan antara Liwaa’ dengan Raayah telah dikenal dalam istilah-istilah ahli politik dan perang serta ahli sejarah. Bahkan perbedaan antara keduanya juga telah dikenal oleh ahli-ahli lain, baik ahli tafsir, ahli hadits, dan lain-lain.

Penghulu para ‘ulama tafsir yang terkenal sangat faqih, yakni Imam Ibn al-‘Arabiy telah menyatakan, “Liwaa’ berbeda dengan Raayah.” Jumhur ‘ulama hadits juga telah membedakan antara Liwaa’ dengan Raayah. Imam Tirmidziy telah menjelaskan perbedaan keduanya dalam bab tersendiri yang diberi nama, al-Alwiyah, dan pada bab lain dengan sub judul, ar-Raayaat. Ini menunjukkan Liwaa’ dan Raayah adalah dua hal yang berbeda (Jaami’ at-Tirmidzi: IV/197).

Ini didukung dengan riwayat al-Waqidiy yang menjelaskan tentang al-liwaa’ al- a’dzam (bendera terbesar) dalam Perang Uhud, “Al-Liwaa’ al-A’dzam diserahkan kepada Mush’ab bin ‘Umair ra, sedangkan Liwaa’ al-Aus (bendera suku Aus) diserahkan kepada Usaid bin al-Hudlair, sedangkan Liwaa’ al-Khazraj (bendera suku Khazraj) diserahkan kepada Sa’ad atau Hubab.” (Al-Maghazi li al-Waqidi: I/225)

Subscribe to receive free email updates: