Negara kok Tega Pungut Rp 16T dari Keringat Rakyat


Jakarta - Dana ketahanan energi yang dikutip dari penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium dan solar, diperkirakan mencapai Rp 16 triliun per tahun. Wow.

"Dari ketahanan energi, negara dapat dana sebesar Rp 16 triliun. Bayangkan saja, negara bisa dapat duit segitu banyak. Terus di mana peran pemerintah," sindir Noorsy sebuah sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Dalam hal ini, Noorsy menyayangkan kebijakan ketahanan energi yang bebannya diserahkan ke pundak rakyat. Di mana, tiap pembelian per liter premium dikutip dana ketahanan energi Rp 200, dan solar Rp 300 per liter.

"Dana ketahanan energi tidak sepatutnya dibebankan kepada rakyat. Itulah yang menjadi pertanyaan saya, di mana peran negara? Masak rakyat yang harus bayar," kata Noorsy.

Soal lainnya, Noorsy, mempertanyakan aspek akuntabilitas dari penggunaan dana ketahanan energi tersebut. Jangan sampai, dana energi dijadikan sebagai bancakan. "Kita tidak pernah tahu akuntabilitasnya. Ini tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan," papar Noorsy.

Sebelummnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pungutan dana ketahanan energi merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Di mana, pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara yang berasal dari energi fosil. Tapi caranya apa sudah betul pak menteri? [ipe/inilah.com]



Subscribe to receive free email updates: