Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Bolehkan Pelajar Bawa Bantal untuk Tidur di Sekolah


Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membolehkan para pelajar untuk tidur siang di sekolahnya masing-masing saat jam istirahat agar lebih nyaman dalam menjalani kegiatan belajar-mengajar.


Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, kebijakan membolehkan setiap pelajar untuk tidur siang di ruang kelas pada jam istirahat saat ini sudah mulai diberlakukan. "Jam istirahat bagi pelajar juga akan ditambah menjadi 45 menit, sebelumnya hanya 30 menit," katanya, Selasa (23/02/2016).

Ia menyatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Rencananya kebijakan itu akan berlaku pada awal Maret 2016.

Menurut dia, nantinya para pelajar menjalani proses belajar di sekolahnya sampai pukul 14.00 WIB atau pukul 13.00 WIB. Dengan begitu, pada pukul 11.30 WIB, para pelajar bisa beristirahat atau tidur, untuk kemudian melaksanakan salat Dzuhur.

Seiring dengan kebijakan pembolehan tidur di sekolah, para pelajar juga diperbolehkan membawa bantal ke sekolah. Itu dibolehkan agar mereka lebih nyaman beristirahat di sekolah. "Belajar itu harus dibuat senyaman mungkin," kata Dedi.

Ia mengatakan, kebijakan membolehkan tidur di sekolah itu karena di Purwakarta, jam masuk sekolah pukul 6.00 WIB. Dengan begitu, para pelajar membutuhkan istirahat, dengan cara tidur siang.

Khusus kebijakan itu sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Salah satu isi dari perbup tersebut ialah, setiap siswa sekolah di Purwakarta diwajibkan masuk kelas pukul 06.00 WIB.


Subscribe to receive free email updates: