Situs Tempo.co Sebut: Pemerintah Jokowi Dituding Mirip Rezim Komunis


Tokoh agama dan aktivis Benny Susetyo menyatakan penolakannya terhadap tindakan pemerintah yang menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. Ia berpendapat, berlakunya pasal tersebut membuat pemerintah mirip dengan rezim komunis.

"Kalau pasal ini dikenakan, pemerintah persis seperti rezim komunis. Dalam rezim komunis kan orang harus sama dengan pemerintah. Kalau berbeda, orang itu menjadi musuh pemerintah," kata Romo Benny dalam diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2015, di Jakarta Pusat.

Romo Benny menjelaskan, dalam rezim komunis yang otoriter, pemerintah tidak menghendaki adanya kontrol. Semua berita tentang pemerintah harus baik. Padahal, dia melanjutkan, dalam iklim demokrasi, kritik dari rakyat penting sebagai pengawasan. "Pasal ini membunuh setiap orang yang memberikan kritik terhadap presiden. Rancangan ini harus didrop karena mematikan nalar demokrasi," kata Romo Benny.

Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah pada 2006 sudah digugurkan Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah Jokowi baru saja memasukkan pasal itu ke dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aturan itu termaktub dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang secara tegas di depan umum menghina dan melontarkan kritik keras kepada presiden ataupun wakil presiden dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau bisa juga denda maksimal berkategori 4".

Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2015/08/11/078690788/pemerintah-jokowi-dituding-mirip-rezim-komunis

Subscribe to receive free email updates: