Aliran Sesat! Para Pengikut Pengajian Ini Disuruh Berhubungan Badan Meski Bukan Suami Istri

Praktek aliran sesat saat ini semakin marak terjadi dan tidak pernah merasa jera berhadapan dengan hukum. Salah satunya seperti pengajian di Tegal ini yang mengajarkan pengikutnya untuk berhubungan badan meskipun bukan suami istri.


Sejumlah warga mendatangi Mapolsek Dukuhturi Resort Tegal (Radartegal.com)

Terungkapnya kasus ini lantaran sejumlah warga mendatangi Mapolsek Dukuhturi Resort Tegal pada hari Senin (5/9/2016). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang pemimpin pengajian yang menyebarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.

Tak hanya diiming-imingi dengan janji, namun sebagian dari pelapor juga mengaku telah rugi jutaan rupiah. Salah satunya seperti Abdul Mufid (60 tahun) warga Kecamatan Dukuhwaru yang tertarik dengn pengajian tersebut lantaran memberikan janji pekerjaan selepas dirinya pensiun dari kedinasan.
“Setelah bergabung, saya mulai merasakan adanya keanehan dalam ajaran yang
disampaikan,” ucap Abdul Mufid sebagaimana dikutip dari Radar Tegal, Selasa (6/9/2016).

Dituturkannya selama menjadi pengikut pengajian tersebut, ia harus memberikan sejumlah mahar kepada pemimpinnya yang bernama Sisyanto (45 tahun) alias Kiai Hambali alias Panglima Cirebon yang merupakan warga Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Beberapa mahar yang harus diberikan oleh Abdul Mufid antara lain paku emas, kalung dan jimat. Jika ditotalkan, Abdul Mufid sudah mengeluarkan uang sebesar 10 juta untuk biaya mahar tersebut.

“Tapi saya belum juga mendapatkan pekerjaan. Keanehan lainnya, seluruh pengikut diminta untuk bersetubuh dengan sesama anggota yang bukan suami istri,” tuturnya.

Tak ingin terus menjadi sapi perahan dan tersesat dalam agama, ia dan beberapa masyarakat lainnya kemudian melaporkan kepada polisi. Ia pun memperkirakan ada sekitar 100 orang yang masih menjadi pengikut aliran tersebut dan tersebar di beberapa daerah.

Ia mengaku awalnya pengajian tersebut hanya menjadi tempat berceramah sembari meminum kopi.
“Kegiatan saat pengajian hanya berkumpul, minum kopi dan mendengarkan ceramah,” pungkas Abdul Mufid.

Terkait pelaporan tersebut, pihak kepolisian hanya menerima laporan dan belum bisa melakukan tindakan karena tidak adanya bukti yang bisa dilampirkan. Namun jika sudah ada bukti, maka laporan tersebut bisa dikembangkan terhadap pemeriksaan pelaku.

Subscribe to receive free email updates: