Keserakahan Tak Ada Batasnya, Gaji Anggota DPR Selangit Pun Tetap Korupsi

Keserakahan Tak Ada Batasnya, Gaji Anggota DPR Selangit Pun Tetap Korupsi

Pengamat politik dari Statesmanship and Political Campaign Pusat Kajian Kebijakan Independen (Para Syndicate), Toto Sugiarto, menilai, alasan permintaan kenaikan gaji bagi anggota DPRD guna menghindari praktik korupsi sangat berbahaya.

Pasalnya, alasan tersebut dapat dimaknai bahwa korupsi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anggota DPRD.

"Berbahaya, pernyataan ini menyiratkan bahwa dalam kondisi gaji sekarang, mereka (anggota DPRD) wajar korupsi," ujar Toto saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

Menurut Toto, tidak akan menjadi jaminan jika gaji ditingkatkan lantas korupsi akan hilang di kalangan anggota DPRD. Pasalnya, sejak lama hingga hari ini masih saja terjadi korupsi.

"Keserakahan itu tidak ada batasnya, anggota DPR yang gajinya selangit pun tetap banyak yang melakukan korupsi," kata dia.

Menurut Toto, anggota DPRD seharusnya tidak hanya merongrong meminta kenaikan gaji. Sebagai perwakilan rakyat di daerahnya, anggota DPRD seharusnya memahami kesulitan masyarakat.

"Anggota DPRD ini wakil rakyat, seharusnya memiliki perasaan dan mampu menyelami penderitaan rakyat. Sekarang ini rakyat tengah kesulitan karena harga-harga terus meroket, sementara penghasilan mereka tidak naik," tutur dia.

Maka dari itu, menurut Toto, permintaan naik gaji yang dilontarkan pada saat seperti ini menjadi tidak pantas.

"Di tengah rakyat yang tercekik kebutuhan ekonomi, kurang elok anggota DPRD malah minta naik gaji," ujarnya.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said sebelumnya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan gaji dan tunjangan karena kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.

"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.


PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.


"Tetapi, yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali," kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di kabupaten masih minim.

Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun.

Subscribe to receive free email updates: