Perkosa Kambing, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara


Seorang pria Kenya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah melakukan hubungan seks dengan seekor kambing betina. Uniknya, kambing korban perkosaan itu dihadirkan di ruang sidang.

Sang kambing, terlihat tenang di sudut ruang sidang di pengadilan kota Malindi, Kenya, saat Katana Kitsao Gona (28) mendengarkan putusan hakim atas perbuatan "nyelenehnya" itu.

Menurut jaksa penuntut Jimmy Kimaru, Gona tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan sang kambing di Dabaso, pada 25 November lalu. Saat itu, kambing tersebut sedang diikat di daerah padang rumput dan sesemakan itu oleh Sarah Kendenge.

Saat seorang pejalan kaki sedang mencari keteduhan pepohonan di siang hari yang panas, betapa terkejutnya dia ketika melihat Goma sedang melakukan hubungan seksual dengan kambing itu.

Pejalan kaki itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya itu ke kantor polisi yang kemudian datang ke tempat kejadian dan membawa Gona ke kantor polisi Watamu.

Setelah Munga Gambo, seorang dokter hewan dari Malindi memeriksa kondisi sang kambing, disimpulkan kambing itu menjadi korban pelecehan seksual. Di pengadilan, Goma mengaku bersalah namun meminta keringanan hukuman karena istrinya cacat dan sangat tergantung pada dirinya.

Namun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena Gona terbukti "menodai" kambing betina itu.

Subscribe to receive free email updates: