Laporkan Sari Roti, Ujung-ujungnya Duit? Lihat Bahasa Hakim Benar-benar penuh Drama


Sidang perdana kasus temuan konsumen, Zulham Effendi (35) warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan terhadap produk PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk yakni Sari roti juga menuai kekesalan bagi Zulham, Kamis (3/3/2016) sekira pukul 15.30 WIB.


Hakim Darma Bakti Nasution SH kemudian memanggil konsumen, Zulham sebagai pelapor dan pihak Indomaret dan membuka sidang perdana tersebut.

Anehnya, diawal sidang Hakim Darma langsung menjatuhkan mental konsumen yang dinilainya cerdas tersebut.
"Zulham melaporkan Sari Roti juga ya? Apa masalahnya? Oh kadaluarsa ya, kan masih kadaluarsa dan belum ada korban. Atau ini memang sengaja mencari-cari masalah Sari Roti atau UUD ya...ujung-ujungnya duit," ujar Darma yang membuat Zulham tampak menahan emosi.

Pernyataan Hakim tersebut kemudian dibantah Zulham dan mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menjadi korban Sari Roti selanjutnya dan ingin agar Sari Roti lebih waspada dalam menjual produknya.

"Saya tidak ingin Pak menjadi korban Sari Roti atau nantinya orang lain menjadi korban makanya saya laporkan. Jadi saya ingin Sari Roti agar lebih profesional dalam menjual produknya bukan hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampaknya. Apabila produk Sari Roti yang expired tetap dijual mereka maka akan banyak jatuh korban," jelas Zulham.

Lanjut Darma mengatakan konsumen juga jangan langsung asal membeli tapi harus dilihat masa expirednya. "Tapi saya tau anda cerdas, anda melihat dulu masa expired produk yang akan anda beli. Jadi damai sajalah ya sama Indomaretnya," ucap hakim.

Tanpa memakan waktu yang panjang, hanya berkisar 10 menit, hakim Darma langsung menutup sidang. "Sidang kita lanjutkan minggu depan, jadi minggu depan diharapkan datang tanpa dipanggil-panggil lagi ya," tutup Darma.

Sementara, Siddik salah seorang pengunjung sidang menilai bahasa hakim Darma penuh tanda tanya.

 "Aneh hakimnya bang, sepertinya hakim itu sudah berkawan sama pihak Sari Roti. Masa tunggu ada korban baru melapor, sedangkan sudah ada korban aja, hakimnya berpihak sama sari roti. Hakimnya membela sari roti kali ya bang," ujar Siddik pada kru media ini.

Diberitakan, ditemukannya kembali Produk Roti Sandwich Sari Roti yang masih dijual walau masa konsumsinya berakhir (expired) menambah daftar buruk buat pihak Sari Roti, yang sebelumnya juga membuat 3 bocah keracunan karena mengkomsumsi produk dari PT Nippon Indosari Corporindo Tbk tersebut.

Temuan tersebut dilaporkan Zulham (35) warga Jalan Rajawali II Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jalan Jend. Abdul Haris Nasution No. 17 Medan pada, Kamis (25/2/2016) sore.

Zulham menyebut, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kutukan keras pada pihak Sari Roti yang melakukan pembiaran kepada supermarket (Indomaret) yang masih menjual Roti Sandwich Sari Roti yang masa expirednya sudah berakhir. (Pm-1/sumber: Patrolinews)


Subscribe to receive free email updates: