Rakyat Terus di Palak! Iuran BPJS Dinaikkan, Padahal Pelayanannya Banyak Nggak Becus
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengalami kenaikan. Kenaikan berkenaan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu dibenarkan humas Irfan Humaidi, Jumat (11/3). Dalam keterangannya, Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 lalu itu menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.
Untuk iuran per bulan peserta JKN yang memilih fasilitas kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 kini menjadi Rp 51 ribu. Adapun iuran per bulan untuk peserta JKN kelas III, sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. seperti dilansir republika.com 11 Maret 2016
Sebelumnya DIB (Dokter Indonesia Bersatu) melakukan aksi damai sebagai keprihatinan dokter terhadap sektor kesehatan Indonesia yang dinilai terbengkalai dan tidak menjadi prioritas pemerintah tersebut, ada yang membuat para netizen tertarik, yakni sebuah spanduk yang menunjukan sebuah ironi yang terjadi pada tubuh BPJS sendiri.
Dan pertanyaan ini membuat fakta baru muncul yaitu ternyata karyawan BPJS Kesehatan justru menggunakan asuransi kesehatan lain. Hal ini sangat aneh sebuah produk asuransi namun malah menggunakan asuransi lain dalam bidang yang sama.
“Itu bukti pelayanan kesehatan peserta BPJS tidak memuaskan. Tentu para karyawan tahu tentang pelayanan yang didapat dari BPJS, sehingga mereka juga menggunakan asuransi kesehatanlainnya,” kata Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara (Sumut), Mince Simatupang di Medan, Rabu (27/1).
Hal ini tentunya membuat masyarakat pengguna BPJS Kesehatan khususnya para karyawan swasta bertanya-tanya, pasalnya semua karyawan atau pegawai se-Indonesia diwajibkan pakai BPJS. [www.beritaslamterbaru.org]