Kenapa ??? Giring Nidji Masuk Daftar Orang yang Akan Diperiksa ?
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan dari Bawaslu DKI terkait dugaan politik uang pasangan calon Gubernur DKI dan Cawagub DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Jatinegara, Jakarta Timur, 10 Maret 2017 lalu.
Pelaporan itu dari Bawaslu yang menilai bahwa kegiatan itu menyalahi aturan.
Saat peristiwa itu terjadi, penyanyi Giring Nidji hadir di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu itu.
Sebab, saat ini pelaku politik uang bisa dipidana.
Penyidik, kata dia, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembagian sembako dalam baksos tersebut.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu.
"Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti akan diperiksa. Kita akan mintai keterangan," kata dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan secepatnya memroses laporan dari Bawaslu itu.
"Ya nanti kita prioritaskan. Kita mempunyai penyidik pemilu sendiri. Nanti segera kita panggil," ucap Argo.
Perlu diketahui, koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI, Muhammad Jufri mengatakan bahwa pembagian sembako yang dilakukan pendukung paslon Ahok-Djarot di Jatinegara itu dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu berupa politik uang.
Namun, dari tiga terlapor yang dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni seorang perempuan.
Giring Nidji dan seorang lainnya yang juga dilaporkan ACTA, dinyatakan tak terbukti terlibat.
Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako.
Sementara, Giring Nidji saat itu hadir untuk menemani ibunya.[tn]
posmetro.info