Jika Perda Syariah Dicabut, Pemko Padang Siap Melawan Kemendagri
“Jika ada Perda Syariah yang telah berlaku di Kota Padang, kemudian dihapus. Maka Kami dari Pemko Padang siap melakukan perlawanan kepada Kementrian Dalam Negeri. Soalnya Perda dibuat berdasarkan aspirasi rakyat dan kearifan local. Namun, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan mengenai penghapusan Perda tersebut masuk ke Pemko Padang baik dari Pemprov Sumbar maupun dari Kemendagri,” tegas Kabag Hukum Pemko Padang, Syuhandra kepada Haluan, Kamis (16/6) di ruang kerjanya sebagaimana dikutip dari harianhaluan.com.
Lebih jauh Syuhandra menegaskan masih menunggu apakah memang ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta untuk menghapus Perda Syariah yang saat ini dilaksanakan di Kota Padang.
“Saat ini kami hanya menunggu. Namun, apabila ada Perda syariah seperti berbusana muslim ataupun kearifan local seperti keagamaan yang dicabut, langkah pertama akan kami pelajari suratnya terlebih dahulu. Kemudian, baru mengambil langkah untuk menggugat kebijakan tersebut,” katanya.
Sumber: Serambiminang.com