Jika Perda Syariah Dicabut, Pemko Padang Siap Melawan Kemendagri

 Jika Perda Syariah Dicabut, Pemko Padang Siap Melawan Kemendagri

Saat ini berredar isu di tengah-tengah masyarakat atas pencabutan Peraturan Daerah (perda) yang berbau syariah oleh Kementerian Dalam Negeri. Isi tersebut banyak mendapatkan pertentangan dari masyarakat, dimana masyarakat Indonesia adalah mayoritas muslim. Penolakan pencabutan perda syariah juga datang dari pemerintahan kota Padang. Walaupun sampai dengan kemarin (16/6), Pemko Padang berlum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri kalau-kalau ada perda syariah yang dilaksanakan di Kota Padang dicabut.

“Jika ada Perda Syariah yang telah berlaku di Kota Padang, kemudian dihapus. Maka Kami dari Pemko Padang siap melakukan perlawanan kepada Kementrian Dalam Negeri. Soalnya Perda dibuat berdasarkan aspirasi rakyat dan kearifan local. Namun, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan mengenai penghapusan Perda tersebut masuk ke Pemko Padang baik dari Pemprov Sumbar maupun dari Kemendagri,” tegas Kabag Hukum Pemko Padang, Syuhandra kepada Haluan, Kamis (16/6) di ruang kerjanya sebagaimana dikutip dari harianhaluan.com.

Lebih jauh Syuhandra menegaskan masih menunggu apakah memang ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta untuk menghapus Perda Syariah yang saat ini dilaksanakan di Kota Padang.

“Saat ini kami hanya menunggu. Namun, apabila ada Perda syariah seperti berbusana muslim ataupun kearifan local seperti keagamaan yang dicabut, langkah pertama akan kami pelajari suratnya terlebih dahulu. Kemudian, baru mengambil langkah untuk menggugat kebijakan tersebut,” katanya.

Sumber: Serambiminang.com

Subscribe to receive free email updates: