Anggota DPRD DKI Ini Nilai Penggusuran di Rawajati Tindakan Ilegal
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran permukiman di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tindakan ilegal. Ia menuding, petugas Satpol PP tidak punya surat tugas untuk melakukan penertiban.
"Penggusuran ilegal, enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi. Demikian seperti berita yang dilansir situs kompas.com
Ia mengatakan, sudah sering meninjau lokasi gusuran. Peritiwa tidak ada penanggung jawab dan surat perintah kerap ia temukan.
"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," klaim Syarif.
Dia datang untuk menghadang petugas melakukan penggusuran. Namun upayanya gagal.
"Gagal, dihadang sama pasukan barbar," kata Syarif.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan rumah yang dinyatakan ilegal di lokasi itu. Rumah-rumah tersebut milik 60 kepala keluarga. Di lokasi itu nantinya akan dibangun taman.
Ratusan petugas Satpol PP sempat terlibat bentrokan dengan warga yang menolak penertiban itu. Bentrokan terjadi dua kali. Bentrokan kedua, yang terjadi saat petugas merangsek ke permukiman, menyebabkan sejumlah petugas dan warga terluka.
Warga yang terdorong oleh petugas kemudian melempar petugas dengan batu serta botol.