Duh, 80% Dari Pelajar Cilacap yang Dispensasi Nikah, Karena Hamil Duluan

Foto hanya Ilustrasi
CILACAP-Jumlah perkara dispensasi usia pernikahan di Kabupaten Cilacap sampai saat ini masih tinggi. Tercatat, sampai dengan pertengahan tahun 2016, sudah muncul 26 perkara yang sudah masuk Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap.

Jumlah kasus sampai pertengahan tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Dispensasi usia pernikahan sendiri dilakukan karena calon mempelai belum cukup umur sehingga harus mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama Cilacap.


Dari data laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Cilacap, pada tahun 2013 tercatat ada 94 dispensasi nikah. Sedangkan tahun 2014 tercatat ada 139 perkara. Dan ditahun 2015 tercatat 176 kasus. Humas pengadilan agama kabupaten Cilacap, Muslim menuturkan, sebanyak 80 persen dispensasi nikah karena alasan hamil diluar nikah.

“Yang jelas, yang 80 persen permintaan dispensasi pernikahan itu karena hamil lebih dulu,” ungkapnya. Dispensasi nikah, kata Muslim, pada dasarnya berlaku bagi seorang yang akan menikah namun belum cukup umur. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam undang-undang dimana seorang perempuan harus berusia 16 tahun, dan seorang lak-laki diatas 19 tahun. “Kalau dibawah umur kemudian mau menikah, itu harus izin pengadilan,” katanya.

Dia menuturkan, dispensasi nikah disebabkan karena pergaulan bebas anak-anak hingga hamil. Mereka kemudian terpaksa menikah lantaran khawatir kalau saat melahirkan tanpa ayah. Faktor lain yang mempengaruhi seperti kekhawatiran orang tua terhadap anak akan terjerumus ke hal yang idak diinginkan.

“Sisanya karena memang khawatir kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya anaknya itu sudah bergaul, sudah pacaran begitu lama takut nanti hamil sebelum nikah. Jaadi dinikahkan. Tapi, yang jelas ya 80 persen karena kecelakaan (hamil diluar nikah, red),” tambah Muslim. (lia/ttg)

Sumber: http://radarbanyumas.co.id/duh-80-dari-pelajar-cilacap-yang-dispensasi-nikah-karna-hamil-duluan/
Copyright © Radarbanyumas.co.id

Subscribe to receive free email updates: