Ditanya Perihal Pencucian Uang GNPF, Kapolri Malah Jawab Begini
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan kepada Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), sebagai penampung dana umat dalam aksi bela Islam.
Diketahui, Ustadz Adnin Armas selaku ketua Yayasan Keadilan untuk Semua memberikan kuasa kepada Ustadz Bachtiar Nasir untuk menggunakan rekening yayasan yang menampung donasi umat untuk GNPF-MUI.
Saat ini, peneliti INSISTS, Ustadz Adnin Armas telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Ustadz Bachtiar Nasir masih diperiksa sebagai saksi.
Tito mengatakan, bahwa predicate crime dari kasus dugaan TPPU atas YKUS ini berasal dari pasal tentang yayasan yang tidak boleh memberikan kuasa yayasan kepada orang lain di luar yayasan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.
“Kita berkoordinasi dengan PPATK, apakah ini sepengatahuan pengurus lainnya (pemberian kuasa,red), karena dia (Ust Adnin,red) memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir,” ungkapnya.
Kapolri tidak membahas lagi soal tuduhan adanya tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, kesalahan yang terjadi adalah berdasarkan UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan. Di dalam pasal 5 disebutkan bahwa, tidak boleh memberikan kuasa yayasan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus yayasan lainya.
“Ketua saja tidak boleh memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir, tanpa sepengetahuan pengurus lainnya, dan dalam Pasal 70, mengatakan jika terjadi pelanggaran di pasal 5, ada ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia mengatakan, predikat crime dalam kasus ini adalah ketika ketua yayasan memberikan kuasa kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman, kita belum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka, dan predikat crime-nya ya pasal yayasan tadi,” jelas jenderal bintang empat itu.
Kesalahan lainnya menurut Kapolri adalah ketika Bachtiar Nasir juga memberikan kuasa kepada orang ketiga yaitu Islahudin (IS) untuk mencairkan dana donasi dari umat itu.
“Dia (Adnin,red) memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir, kemudian Bachtiar Nasir menguasakan lagi kepada IS, sedangkan dalam undang-undang perbankan diatur ada namanya pruden, atau kehati-hatian, dan tidak boleh memberikan kuasa kepada orang ketiga,” pungkasnya.
kiblat.net