Terkait Larangan Menyalati Mayit Pendukung Pemimpin Kafir, Ini Jawaban DDII
Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, membantah telah mengeluarkan fatwa resmi larangan menyalati pendukung penista agama dan pemimpin nonmuslim. Ia menegaskan bahwa teks fatwa yang telah menyebar itu merupakan draft mentah hasil tulisan pribadi.
“Saya klarifikasi supaya tidak ada salah paham bahwa itu (teks fatwa) belum resmi dari Dewan Dakwah,” kata Dr. Zain saat dikonfirmasi Kiblat.net, Selasa (14/03).
“DDII tidak bertanggung jawab terhadap penyebaran itu. Itu hanya tulisan pribadi atau draft yang belum matang,” tegasnya.
Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam ini menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rapat, musyawarah atau kajian resmi dari DDII membahas hal itu. Ia mengungkapkan teks tersebut sebenarnya tulisan pribadi yang akan diajukan ke majelis fatwa untuk dikaji.
Akan tetapi, imbuhnya, draft mentah itu sudah disebarkan. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa DDII tidak bertanggung jawab atas penyebaran teks fatwa tersebut.
Seperti diketahui, di media sosial telah tersebar teks fatwa yang mengatasnamakan Dr Ahmad Zain An-Najah selaku Ketua Majelis Fatwa DDII dan sekretarisnya, Drs. H. Syamsul Bahri Ismaiel, MH. Teks tersebut melarang menyalatkan jenazah pemilih pemimpin nonmuslim dan pendukung penista agama.
Jenazah mereka tidak dishalatkan karena dianggap munafik. Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku bagi yang tidak mengetahui kemunafikan si pendukung.
Larangan ini, menurut teks tersebut, sebagai efek pembelejaran dam efek jera bagi umat. Oleh karenanya, masjid-masjid di Indonesia tidak menyalatkan jenazah para pendukung penista agama secara khusus dan para pemilih pasangan calon pemimpin non-muslim secara umum.
kiblat.net