Saat Hakim Bungkam Pengacara Ahok


Dalam sidang ke-tigabelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (07/03) sempat terjadi perdepatan kecil. Kuasa hukum tersangka, Humphrey Djemat, mendebat hakim ketua karena telah menolak saksi meringankan yang dihadirkan.

Insiden itu terjadi saat Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menolak kesaksian Analta Amir. Kakak angkat Ahok itu diketahui menghadiri sidang beberapa kali sehingga menyebabkannya tidak layak bersaksi berdasarkan undang-undang.

“Sepanjang yang kami ketahui, betul bahwa saudara Analta ini waktu sidang pertama di sini hadir. Tetapi begitu majelis bilang ‘siapa yang hadir di sini sebagai saksi silahkan keluar’, langsung beliau itu keluar,” kata Humphrey beragumen untuk melemahkan putusan hakim.

Hakim pun segera menimpali dengan menegaskan bahwa Analta sendiri telah mengakui menghadiri pemeriksaan saksi di sidang-sidang sebelumnya.

“Saya tadi tanyakan kepada saksi ini (Analta Amier -red) ‘apakah saudara hadir di sini atau hadir di Gajah Mada. Karena yang saya ingat di Gajah Mada belum tahap pembuktian’. Saksi mengatakan ‘saya hadir di sini (Kementan -red), menyaksikan tiga orang saksi,” tegas Dwiarso mematahkan argumen kuasa hukum Ahok.

“Jadi saksi ini sudah mendengar secara langsung di dalam persidangan ini tiga orang saksi,” tegasnya lagi.

Jawaban hakim membuat Humphrey diam. Tak ada pertanyaan lagi yang keluar darinya mempersoalkan keputusan hakim menolak kesaksian Analta Amir.

Mengomentari kejadian ini, Tim Advokasi GNPF-MUI juga menyayangkan sikap Humphrey. Salah satu anggota Tim Advoaksi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution, mengingatkan kepada pengacara Ahok agar jujur.

“Itu hal yang cukup kita sayangkan. Harusnya kita bicara jujur, nggak usah kita membicarakan hal yang sebenarnya ada jadi nggak ada, yang nggak ada jadi ada. Nggak usah gitu-gitu amat lah. Saksinya (Analta Amier.red) jujur kok,” tuturnya.

kiblat.net

Subscribe to receive free email updates: